A mengaku telah mengatur pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak enam kali melalui wilayah Bengkalis.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pengedar Narkotika
Para tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena terlibat dalam sindikat narkotika internasional.
BNN Imbau Masyarakat Waspada Peredaran Narkotika
BNN mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran gelap narkotika, terutama jika melibatkan individu atau tokoh masyarakat yang mencurigakan.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tokoh masyarakat Bengkalis ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika bisa dilakukan oleh siapa saja.
BNN juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan perilaku mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Dengan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 59.000 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Mari bersama-sama melawan kejahatan narkotika dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026