Mikrotv.ID, Sintang, Kalbar – Kejaksaan Negeri Sintang telah menahan Kepala Desa Hulu Dedai, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hulu Dedai Tahun Anggaran 2022.
Penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Sintang mengungkapkan kerugian negara yang cukup besar.
“Kami menahan R sejak 2 Agustus 2024 karena adanya dugaan kuat terlibat dalam penyelewengan APBDes,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Deni Susanto.
Ia menambahkan, “Dugaan tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 269.464.706,00, dan ini bukan angka kecil.”
Menurut Deni, audit menunjukkan bahwa sejumlah anggaran tidak direalisasikan dan seharusnya disetorkan ke rekening kas daerah.
Beberapa anggaran yang tidak direalisasikan termasuk pengadaan Meja Belajar PAUD sebesar Rp. 4.000.000,00, belanja Modal Peralatan Khusus Kesehatan sebesar Rp. 3.550.000,00, serta pengadaan 20 Pakaian Dinas/Seragam/Atribut sebesar Rp. 7.000.000,00.
“Sangat disayangkan, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan jalan desa, penyediaan sarana aset perkantoran, dan bahkan bantuan langsung tunai bagi warga, justru tidak terealisasi,” ujar Deni dengan nada prihatin.
Dia juga menambahkan bahwa dalam audit tersebut ditemukan anggaran untuk pemeliharaan jalan desa sepanjang 100 meter sebesar Rp. 53.645.000,00 dan pembukaan badan jalan usaha tani di Dusun Nunggul sebesar Rp. 28.909.000,00 juga ikut raib.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026