Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus Korupsi APBDes T/A 2022 Kades Hulu Dedai Ditahan Kejari Sintang

×

Dugaan Kasus Korupsi APBDes T/A 2022 Kades Hulu Dedai Ditahan Kejari Sintang

Sebarkan artikel ini
Dugaan korupsi Kades Hulu Dedai: Kejaksaan Negeri Sintang menahan R atas dugaan penyelewengan APBDes 2022
Dugaan korupsi Kades Hulu Dedai: Kejaksaan Negeri Sintang menahan R atas dugaan penyelewengan APBDes 2022 dengan kerugian negara Rp269 juta. Foto Sumber Kejari Sintang

Kejaksaan Negeri Sintang mendakwa R dengan pelanggaran Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini merupakan pelanggaran serius, dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Deni.

Penahanan R yang kini dititipkan di Lapas Kelas II B Sintang menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan di daerah untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan dana desa,” pungkas Deni.

Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sintang.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026