Mikrotv.ID, Sekadau, Kalbar – Kembali terjadi dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi terjadi disaat kondisi kelangkaan BBM di wilayah perhuluan Kalbar.
SPBU 74.795.03 di Kabupaten Sekadau diduga melanggar hukum dan aturan dalam pendistribusian dan penyaluran BBM bersubsidi, serta terkesan kebal hukum.
Dugaan ini diperkuat dengan fakta yang terlihat di lapangan, dimana para operator bebas mengisi BBM kepada pelanggan yang menggunakan jerigen.
Program BBM bersubsidi bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap dapat melakukan aktivitas ekonomi, sehingga roda perekonomian di daerah bisa terus berputar.
Penetapan harga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan merupakan kompensasi yang diberikan pemerintah melalui uang pajak rakyat, sehingga masyarakat berhak atas BBM yang bersubsidi.
Namun, fakta di lapangan sering kali menunjukkan adanya SPBU nakal yang menyalahgunakan kewenangan dan tidak mematuhi regulasi.
SPBU, yang seharusnya menjadi garda depan dalam penyaluran BBM bersubsidi, sering kali mengabaikan hak masyarakat dan lebih berorientasi mencari keuntungan pribadi.
Penjualan dan penyaluran BBM bersubsidi yang melanggar aturan dan seakan tak tersentuh hukum diduga karena adanya pembiaran.
Seperti dilansir dari Berita Investigasi menyebutkan contohnya adalah SPBU 64.795.03 di Desa Tampang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Pada hari Sabtu, 27 Juli 2024, Tim Media tersebut memantau antrian panjang mobil pick-up bermuatan drum dan jerigen serta beberapa motor yang juga membawa jerigen di SPBU 74.795.03.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026