Mikrotv,id, Kutacane – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (RI) surati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Agara perihal tindak lanjut laporan terkait anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara Tahun 2024. Dalam surat tersebut Bawaslu RI menyatakan Andi Anjasmara tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Panwaslih Agara.
Surat tindak lanjut Bawaslu RI tersebut tertuang dalam nomor: 912/KP.01/ K1/06 /2024. Pada tanggal 15 Juni 2024 .
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara yang berbunyi, sehubungan dengan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara , nomor 03/DPRK – AGR/VI/2024 tentang penetapan anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara. Disampaikannya hal hal sebagai berikut;
Pada poin pertama, berdasarkan pasal 43 huruf j Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan di Aceh menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
Kedua, Berdasarkan Surat Ketua Panwaslih Aceh perihal Penyampaian Rekam Jejak Calon Panwaslih Kabupaten/Kota pada tanggal 9 Juni 2024, telah dilakukan klarifikasi kepada Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026