Ketiga, Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh bahwa terdapat adanya salah satu Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang dinyatakan lulus atas nama Andi Anjasmara menyatakan diri bahwa beliau pernah menjadi Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Demokrat.
” Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana angka 1, angka 2 dan angka 3 yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara,” dalam surat Bawaslu RI yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu ,Rahmat Bagja.
” Benar kita telah menerima surat dari Bawaslu RI hari Jum’at kemarin pada hari kerja,” Kata Ketua DPRK Aceh Tenggara,Denny Febrian Roza, Sabtu (22/6).
Denny mengatakan, menindaklanjuti dari surat Bawaslu, pihaknya lagi melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
” Kita lagi konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk memberi hak untuk mengklarifikasi surat tersebut disertai dengan surat, dan kita akan balas surat dari Bawaslu RI ,” ucapnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026