Mikrotv.ID, Sintang, Kalbar – Maraknya truk yang bermuatan kayu olahan dari Kabupaten Kapuas Hulu diduga menggunakan dokumen palsu, atau dokumen terbang Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dan Polda Kalbar diminta bertindak.
Sebuah truk dengan nomor polisi KB 8568 FC kedapatan membawa kayu olahan ekspor yang diduga menggunakan dokumen palsu alias dokumen terbang dengan tanggal yang sudah kadaluarsa.
Truk bermuatan kayu dengan dokumen terbang tersebut melintas di Kabupaten Sintang dan menuju Jalan Trans Kalimantan, KM. 23, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut keterangan sopir, Arul, kayu ini milik inisial E S dari Putussibau yang akan diantar ke tempat Ari di Pontianak Ambawang.
Awak media langsung mengkonfirmasi kepada Ari yang menyatakan bahwa truk tersebut memang tujuan pengantaran ke tempatnya.
“Iya bang, yang satu diantar ke tempat saya, yang satunya saya tidak tahu,” ujarnya.
Informasi ini diketahui bermula dari sebuah insiden kecil yang terjadi di Jalan Kelam, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (31/5/2024).
DI duga rem blong truk hino warna putih menabrak belakang truk hino warna biru, dengan nopol KB 8568 FC. Dengan truck merk yang sama warna putih namun dengan keadaan kabin depannya rusak parah sehingga nopol nya tidak bisa di lihat lagi.
Kedua truck tersebut sama sama membawa muatan kayu di duga dari putusibau tujuan ambawang, Pontianak.
Setelah kejadian tersebut, truk dengan nomor polisi KB 8568 FC yang dikemudikan oleh Arul langsung melanjutkan perjalanan ke arah Pontianak.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026