Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Truk Bermuatan Kayu Olahan dari Kapuas Hulu Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Gakkum KLHK dan Polda Kalbar diminta Bertindak

×

Truk Bermuatan Kayu Olahan dari Kapuas Hulu Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Gakkum KLHK dan Polda Kalbar diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Maraknya truk bermuatan kayu olahan dengan dokumen palsu atau dokumen terbang dari Kapuas Hulu
Maraknya truk yang bermuatan kayu olahan dari Kabupaten Kapuas Hulu diduga menggunakan dokumen palsu atau dokumen palsu Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dan Polda Kalbar diminta bertindak, Foto istimewa

Dengan sering ditemukannya truk pengangkut kayu dengan dokumen terbang ini, berbagai pihak mendesak agar Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar segera melakukan investigasi.

Maraknya kayu yang diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Pontianak dan selanjutnya dikirim keluar Kalbar ini sangat mulus tanpa hambatan.

Menurut Gakkum KLHK, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Komitmen penegakan hukum berkaitan dengan illegal logging ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Berkaitan dengan dokumen terbang ini, perlu dilakukan investigasi mendalam agar kasus serupa tidak terjadi berulang kali tanpa adanya tindakan serius dari pihak terkait.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026