Mikrotv.ID, Pontianak, Kalbar – Kuasa hukum Megawati, Bernard Simajuntak, S.H., M.H., mengkritik kinerja ATR/BPN Kabupaten Bengkayang yang dianggap lalai dalam tugasnya sebagai pelayan publik.
Bernard menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya pengurusan sertifikat tanah milik kliennya di Sungai Duri, meskipun semua persyaratan administratif telah terpenuhi.
Pada Rabu, 10 Juli 2024, Bernard mengungkapkan kepada media bahwa pengajuan sertifikat tanah Megawati, yang merupakan ahli waris dari tanah tersebut, berjalan di tempat.
“Panitia A.10 sudah turun ke lapangan dan melakukan pengecekan patok-patok tanah serta batas-batas yang diajukan. Semua telah memenuhi persyaratan administratif ATR/BPN,” jelas Bernard.
Bernard juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat, namun belum mendapatkan tanggapan.
“Kami datang ke Pontianak dari Jakarta khusus untuk menyurati Kakanwil, tapi tidak ada respon atau tindak lanjut dari pengaduan kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, Legal standing kliennya sudah jelas, dan pihaknya telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat dengan nomor berkas 14687/2023, 14688/2023, 5918/2023, dan 5919/2023 di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bengkayang.
“Panitia ‘A’ telah dibentuk untuk memeriksa tanah tersebut, dan setelah dinyatakan ‘clear and clean’, kami telah melakukan penyetoran biaya-biaya terkait penerbitan sertifikat, pemetaan, dan pengukuran tanah,” tambah Bernard.
Namun, Bernard menyatakan heran mengapa Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bengkayang belum menerbitkan sertifikat tersebut, padahal semua prosedur administrasi dan tahapan sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026