“Klien kami, Megawati, telah membayar pajak tahunan untuk lahan seluas 5,1 hektar sejak 1956, dan lahan tersebut telah diukur ulang menjadi 3,9 hektar,” kata Bernard.
Menurut Bernard, keluarga Megawati telah menghibahkan sebagian lahan mereka untuk kepentingan publik, termasuk untuk pembangunan Puskesmas Sungai Duri di Kabupaten Bengkayang.
“Kami hanya meminta agar hak milik klien kami segera diberikan. Jangan takut pada siapapun. Jika begini, kepada siapa lagi kami harus mengadu?” tuturnya.
Sebagai advokat, Bernard menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan penegakan hukum.
“ATR/BPN harus mematuhi aturan yang mereka keluarkan sendiri. Jangan melanggar aturan dan surat-surat produk mereka yang memiliki moto Zona Integritas,” pungkas Bernard.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026