Mikrotv, Sekadau, Kalimantan Barat – Maraknya praktik galian C ilegal di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian serius berbagai pihak. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mematikan usaha tambang rakyat yang legal.
Ketua DPW APRI Kalimantan Barat, Adi Normansyah, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan sawit diduga memanfaatkan lahan HGU untuk mengambil material tambang seperti tanah dan batu tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
“Ini jelas bertentangan dengan aturan. Banyak perusahaan menggunakan dalih surat dari Dirjen Minerba untuk menggali material tanpa membayar pajak galian C. Ini merugikan pelaku usaha yang taat hukum,” ujarnya.
Diduga Manfaatkan Celah Regulasi
APRI menyoroti adanya potensi penyalahgunaan kebijakan terkait surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 8 Januari 2018. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan material tambang di dalam wilayah HGU untuk kepentingan non-komersial tidak memerlukan izin pertambangan.
Namun, menurut APRI, ketentuan tersebut bersifat multitafsir dan kerap dijadikan celah untuk menghindari kewajiban pajak serta perizinan resmi.
Selain itu, tumpang tindih kewenangan antara sektor perkebunan dan pertambangan dinilai memperparah lemahnya pengawasan di lapangan.
Nama PT TBSM Kembali Disorot
Salah satu perusahaan yang kembali menjadi perhatian adalah PT Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM). Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kalimantan Barat ini sebelumnya sempat tersandung persoalan terkait HGU yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Kasus tersebut kini kembali mencuat seiring adanya sorotan terhadap dugaan aktivitas galian C di dalam area HGU perusahaan perkebunan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan hukum final yang menetapkan adanya pelanggaran oleh pihak perusahaan. APRI menilai kasus ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Merugikan Negara dan Usaha Legal
APRI menegaskan bahwa praktik galian C ilegal berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap pendapatan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Selain itu, kondisi ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha tambang yang telah memenuhi kewajiban izin dan pajak justru kehilangan pasar karena perusahaan perkebunan memilih menggali material sendiri.
“Pengusaha tambang legal tidak diberi akses, sementara perusahaan sawit mengambil material tanpa izin. Ini jelas merusak iklim usaha,” tegas Adi.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
APRI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas galian C di wilayah HGU perkebunan sawit.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan yang dinilai multitafsir agar tidak terus dimanfaatkan sebagai celah pelanggaran.
Penertiban aktivitas tambang ilegal dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, menciptakan keadilan usaha, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Kasus dugaan galian C ilegal di dalam HGU perkebunan sawit di Kalimantan Barat, termasuk yang menyeret nama PT TBSM, menjadi gambaran kompleksnya pengelolaan sumber daya alam.
Tim














https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026