Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Sidang KI Kalbar Tegaskan Dokumen Proyek PUPR Pontianak Informasi Publik, Sengketa dengan Nuusantara News Berlanjut

×

Sidang KI Kalbar Tegaskan Dokumen Proyek PUPR Pontianak Informasi Publik, Sengketa dengan Nuusantara News Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Nuusantara News dan Dinas PUPR Kota Pontianak berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (6/3), dengan agenda pendalaman materi setelah mediasi sebelumnya gagal.

Mikrotv , Pontianak – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi antara media Nuusantara News sebagai pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai termohon, Jumat (6/3/2026).

Persidangan ini merupakan lanjutan dari proses sengketa informasi setelah upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan pada 27 Februari 2026.

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap argumentasi yang disampaikan oleh kedua pihak terkait permohonan informasi mengenai dokumen pengadaan barang dan jasa proyek di lingkungan PUPR Kota Pontianak.

Majelis Komisioner menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk kategori informasi terbuka, terlebih apabila proyek yang dimaksud telah selesai dilaksanakan.

Pemohon Minta Kepala Dinas Hadir

Dalam persidangan, pihak pemohon juga meminta Majelis Komisioner menghadirkan langsung Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak. Permintaan tersebut muncul karena perwakilan termohon dinilai belum mampu memberikan penjelasan teknis secara rinci terkait dokumen yang dimohonkan.

Selain itu, pemohon menilai pihak yang hadir mewakili termohon tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dalam persidangan, meskipun telah membawa surat kuasa khusus.

Keputusan Wali Kota Dipersoalkan

Pimpinan Umum Nuusantara News dalam nota keberatan yang disampaikan di hadapan Majelis menyoroti Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221 Tahun 2025 yang dijadikan dasar oleh pihak termohon untuk menolak permohonan informasi.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026