Menurut pemohon, keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.
Pemohon juga menegaskan bahwa penerapan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengenai informasi yang dikecualikan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Mengacu pada Pasal 19 UU KIP, setiap badan publik diwajibkan melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
“Pasal 17 tidak bisa berdiri sendiri. Harus diuji dengan Pasal 19. Badan publik wajib membuktikan bahwa menutup informasi lebih bermanfaat bagi kepentingan umum dibandingkan membuka informasi tersebut,” tegas pemohon dalam persidangan.
Pemohon juga menambahkan bahwa apabila tidak terdapat Berita Acara Uji Konsekuensi yang jelas, maka dokumen pengadaan barang dan jasa tetap harus dikategorikan sebagai informasi publik yang terbuka.
Sidang Dilanjutkan
Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan proses sidang pada agenda berikutnya guna mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh pihak termohon terkait klaim pengecualian informasi tersebut.
Sidang lanjutan nantinya akan fokus pada pemeriksaan dokumen serta pembuktian hukum yang menjadi dasar penolakan permohonan informasi oleh Dinas PUPR Kota Pontianak.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026