Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sekadau Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Pontianak

×

Polres Sekadau Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Pontianak

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pencurian sepeda motor saat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sekadau.

Mikrotv , Sekadau , Kalbar – Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial DS (27) diamankan di wilayah Pontianak setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit IV Satreskrim Polres Sekadau yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.

Barang bukti kasus curanmor yang diamankan Satreskrim Polres Sekadau berupa satu unit sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam, kunci kontak, serta pelat nomor kendaraan.

Kronologi Pencurian Honda Supra GTR 150

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2/2026) malam di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Korban berinisial ES (36) memarkir sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam di depan rumahnya.

Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Saat diperiksa, kunci kontak diketahui masih menempel di kendaraan sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan langsung melapor ke SPKT Polres Sekadau pada Jumat (27/2/2026).

Pelaku Ditangkap di Pontianak

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan dan terduga pelaku terdeteksi berada di Pontianak. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026