Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang, lalu langsung membawanya ke Pontianak dengan tujuan untuk dijual.
Namun, upaya tersangka menawarkan motor tersebut kepada sejumlah calon pembeli tidak membuahkan hasil. Informasi inilah yang kemudian membantu polisi melacak dan menangkap pelaku.
Motif dan Barang Bukti
Polisi mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah menikah dengan tetangga korban. Ia berdalih datang ke Sekadau untuk menemui mantan istri dan anaknya, tetapi justru melakukan aksi pencurian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, serta kunci modifikasi. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.
Imbauan Kepolisian
Polres Sekadau mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Warga diimbau untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan kunci di motor, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mencegah kejadian serupa terulang.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026