Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sekadau Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Pontianak

×

Polres Sekadau Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Pontianak

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pencurian sepeda motor saat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sekadau.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang, lalu langsung membawanya ke Pontianak dengan tujuan untuk dijual.

Namun, upaya tersangka menawarkan motor tersebut kepada sejumlah calon pembeli tidak membuahkan hasil. Informasi inilah yang kemudian membantu polisi melacak dan menangkap pelaku.

Motif dan Barang Bukti

Polisi mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah menikah dengan tetangga korban. Ia berdalih datang ke Sekadau untuk menemui mantan istri dan anaknya, tetapi justru melakukan aksi pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, serta kunci modifikasi. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

Imbauan Kepolisian

Polres Sekadau mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Warga diimbau untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan kunci di motor, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mencegah kejadian serupa terulang.

Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026