MikroTV.ID, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara atas nama Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST, MT (RG) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta agar perkara ini segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menyampaikan bahwa setelah Tahap II, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
“Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) ‘Petra’ pada tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026