Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIA.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026