Scroll untuk baca artikel
Regional

Perkara Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Masuk Tahap II di Kejati Kalbar

×

Perkara Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Masuk Tahap II di Kejati Kalbar

Sebarkan artikel ini
Perkara korupsi dana hibah Gereja GKE Sintang resmi masuk Tahap II.
Perkara korupsi dana hibah Gereja GKE Sintang resmi masuk Tahap II. Kejati Kalbar serahkan tersangka ke JPU.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIA.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026