Kabar4.com, Kapuas Hulu — Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, setelah laporan warga dan pesan berantai melalui WhatsApp menyebutkan adanya kegiatan kelang.
Informasi awal diperoleh dari percakapan WhatsApp antara seseorang berinisial AT kepada BI, yang kemudian disampaikan kepada SN.
Dalam pesan tersebut, BI mengatakan, “Biar suruh tutup kelang di Sebalang, soalnya kami ada rencana mau buka di Semitau.”
Pesan itu memunculkan dugaan adanya upaya pengalihan lokasi kegiatan judi sabung ayam.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah laporan warga sekitar yang dihimpun media.
Seorang warga dengan nama samaran Udin mengaku melihat adanya aktivitas kelang di lokasi lama.
Menurut Udin, “Tadi Minggu 30/11/2025 ada kegiatan kelang judi sabung ayam di Jln. Moch Amin, dekat PLN, belakang pasar Semitau Hulu.”
Laporan ini membuat warga resah karena aktivitas tersebut diduga berlangsung terbuka dan tanpa penindakan aparat.
Perlu diingat, praktik judi sabung ayam merupakan kegiatan ilegal di Indonesia dan melanggar hukum.
Dasar hukum pelarangan perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) juga mengatur ketentuan terkait tindak pidana perjudian, menggantikan Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama.
Ancaman pidana bagi pelaku perjudian dapat berupa pidana penjara dan denda.
Halaman:
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026