Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Dana Hibah GKE Petra Sintang, Kejati Kalbar Tahan Eks Wabup Sintang

×

Kasus Dana Hibah GKE Petra Sintang, Kejati Kalbar Tahan Eks Wabup Sintang

Sebarkan artikel ini
Kasus Dana Hibah GKE Petra Sintang
Kejati Kalbar menahan mantan Wakil Bupati Sintang terkait dugaan korupsi dana hibah GKE Petra yang menyebabkan kerugian negara Rp3 miliar. Penkum Kejati Kalbar

MikroTV.ID, Pontianak – Kejati Kalbar menetapkan dan menahan mantan Wakil Bupati Sintang AS pada Senin, 10 November 2025, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra.

Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat oleh Tim Penyidik Pidsus.

Melansir dari akun instagram Kejati Kalbar Penkum, Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan langkah tersebut saat melakukan pengecekan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).

Ia menegaskan komitmen kejaksaan memberantas korupsi di Kalimantan Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pencairan hibah.

AS diduga memerintahkan pencairan dana hibah Rp3 miliar melalui memo kepada BPKAD tanpa proposal, meski pembangunan GKE Petra Sintang telah selesai dan diresmikan pada 2018.

Tindakan ini ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar berdasarkan perhitungan auditor Kejati Kalbar dan Ahli Politeknik Negeri Pontianak.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Kalbar menahan AS di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari sejak 10–29 November 2025 guna mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026