*Sembilan Orang Diduga Perambahan Hutan TNGL di Aceh Tenggara Dikabarkan Ditangkap*
MikroTV,ID, Agara – Sembilan orang warga diduga melakukan perambahan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kabupaten Aceh Tenggara dikabarkan diamankan oleh pihak berwajib pada Senin 15 September 2025.
Informasi dihimpun sembilan orang diduga melakukan perambahan hutan tersebut di amankan di resort Lawe Alas blok hutan Lawe Tungkal. Mereka diamankan karena diduga tidak memliki izin perambahan dari pihak TNGL maupun pihak lainnya.
Adapun nama nama sembilan orang diduga perambahan hutan tersebut berinisial,JN,SJ,RM,JN,BS,IS,MK,JM dan IJ. Mereka diamankan diduga melakukan perambahan hutan yang diperkirakan lebih kurang 10 hektare dan merupakan warga sekitar.
Kemudian hingga saat ini belum ada konferensi pers atau keterangan resmi dari pihak kepolisian Resor Polres Aceh Tenggara terkait penangkapan tersebut.
Wartawan langsung melakukan konfirmasi dengan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, terkait dugaan sembilan orang diamankan oleh petugas diduga perambahan hutan beliau menjawab “Walaikumsalam saya lagi di Banda.
Kemudian kembali menghubungi Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan dan Kanit Tipidter beserta Humas Polres Aceh Tenggara, Jomson Silalahi belum juga memberikan keterangan secara resmi perihal kejadian tersebut.
Diketahui Aceh Tenggara adalah salah satu wilayah yang diapit kawasan hutan lindung yang statusnya sudah diperjelas dan diatur dalam undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026