Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PETI Kembali Marak di Sanggau Bupati Larang, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

×

PETI Kembali Marak di Sanggau Bupati Larang, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
PETI kembali marak di Sanggau, mencemari Sungai Kapuas. Bupati melarang, aparat diminta usut tuntas praktik ilegal ini

MikroTV.ID, Sanggau, Kalbar – Dugaan pencemaran Daerah Aliran Sungai Kapuas di wilayah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, kembali terjadi.

Temuan terbaru menunjukkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan alat lanting jek bermesin besar kembali berjejer rapi melintang di sepanjang Sungai Kapuas.

Jika dilihat secara keseluruhan, alat-alat tersebut tampak seperti sistem Iron Dome yang digunakan untuk pencegatan rudal balistik di medan tempur, mengindikasikan skala operasi yang besar.

Aktivitas PETI di Provinsi Kalimantan Barat memang menjadi dilema, khususnya di Kabupaten Sanggau.

Setelah sempat ditertibkan di berbagai kecamatan beberapa pekan lalu, kegiatan ilegal ini kini kembali marak di Dusun Jawai Lintang Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Skala Operasi dan Keterlibatan Pengurus Lapangan

Informasi yang diterima awak media pada Sabtu, 26 Juli, dari salah seorang warga yang namanya dirahasiakan, mengindikasikan bahwa aktivitas PETI ini baru dimulai.

“Ini bang video mereka kerja baru mulai hari ini, ada belasan set dan informasinya besok akan nambah lagi dan pengurus lapangan inisial (PRO),” terang sumber tersebut.

Larangan Bupati dan Himbauan kepada Masyarakat

PETI kembali marak di Sanggau, mencemari Sungai Kapuas. Bupati melarang, aparat diminta usut tuntas praktik ilegal ini

Menanggapi maraknya PETI, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, telah mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau.

Surat edaran ini juga secara tegas melarang aktivitas pendukung seperti penggunaan alat berat, penjualan, dan pengangkutan hasil tambang ilegal.

Bupati mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas PETI yang mencurigakan, dan pemerintah daerah telah menyiapkan posko pengaduan serta kanal komunikasi resmi untuk mempercepat penanganan.

Pemerintah daerah berharap ada kepedulian dan kesadaran semua pihak untuk menahan diri serta memahami dampak bahaya terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal ini.

Halaman:

Definisi dan Pelanggaran Hukum PETI

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026