Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PETI Kembali Marak di Sanggau Bupati Larang, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

×

PETI Kembali Marak di Sanggau Bupati Larang, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
PETI kembali marak di Sanggau, mencemari Sungai Kapuas. Bupati melarang, aparat diminta usut tuntas praktik ilegal ini

Melansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi.

Sunindyo menambahkan bahwa PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, akan dipidana sesuai Pasal 160.

Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin lainnya, akan dipidana dengan pidana penjara.

Penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas maraknya kembali aktivitas PETI ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026