Mikrotv.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Pertanian, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Ia akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah).
“Pada 25 Maret lalu, KPK telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lapas Sukamiskin,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026