Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS (setara sekitar Rp496 juta).
Namun, hingga saat ini, SYL baru menyetor denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp27,3 miliar.
“Masih ada beberapa aset yang sedang dalam proses perampasan karena dibutuhkan untuk pengembangan perkara lain, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Budi.
Skandal ini turut melibatkan dua pejabat tinggi di Kementerian Pertanian saat itu, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Dari rangkaian penyidikan dan persidangan, total uang yang dikumpulkan SYL dan kroninya mencapai lebih dari Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Meski telah dijatuhi hukuman, SYL sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tersebut ditolak, dan vonis 12 tahun penjara tetap diberlakukan.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026