Scroll untuk baca artikel
Regional

DKP3 Dan PT. MPE Sosialisasi Replanting dan HGU di Desa Tapang Semadak

×

DKP3 Dan PT. MPE Sosialisasi Replanting dan HGU di Desa Tapang Semadak

Sebarkan artikel ini

Mikrotv.ID, Sekadau – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, bersama PT. Multi Prima Entakai (PT. MPE), menggelar sosialisasi tentang program replanting dan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Jumat (29/11/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan di aula kantor desa dengan tujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai kebijakan dan prosedur terkait.

Kepala Desa Tapang Semadak, Masliyadi, menekankan pentingnya transparansi informasi terkait isu replanting dan HGU.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan warga mendapatkan informasi yang akurat langsung dari pihak yang berkompeten. Di desa kami, tidak ada HGU kebun inti, dan masalah utama terletak pada proses civing. Saya harap perusahaan dan pihak terkait memberikan penjelasan yang jelas agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Perwakilan PT. MPE, Josafat, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh pihak desa. Ia menjelaskan bahwa PT. MPE, yang telah beroperasi sejak 1986, mengelola program PIR-TRANS yang mengadopsi pola inti-plasma dalam perkebunan kelapa sawit.

“Karena usia sawit yang sudah mulai menurun di wilayah Tapang Semadak, kami berencana untuk melakukan replanting guna meningkatkan produktivitas perkebunan,” katanya.

Josafat juga menginformasikan bahwa masa berlaku HGU masih hingga tahun 2037, dan pihak perusahaan meminta izin untuk melakukan peremajaan sawit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Dirgantara Kharisma dari PPAT BPN Sekadau memberikan penjelasan terkait dasar hukum HGU yang mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026