Ia menegaskan pentingnya legalitas izin usaha dalam pengelolaan lahan, termasuk hak atas tanah yang dikelola oleh perusahaan.
Rahim, perwakilan dari DKP3 Kabupaten Sekadau, menambahkan bahwa program replanting yang diusulkan PT. MPE telah sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1986, yang mendukung pola PIR-TRANS sebagai sistem kerja sama antara perkebunan inti dan masyarakat.
“PT. MPE adalah salah satu perusahaan yang telah lama menerapkan pola ini dan terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Rahim.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Camat Sekadau Hilir, Babinsa Danramil, tokoh masyarakat, tokoh adat, ketua TBBR Sekadau, serta kepala dusun.
Semua pihak menyambut positif program ini dengan harapan dapat memberikan manfaat baik untuk masyarakat maupun lingkungan sekitar.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026