Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim Polda Kalbar diharapkan Telusuri Terduga Bos Penampung Hasil Emas Ilegal ini

×

Tim Polda Kalbar diharapkan Telusuri Terduga Bos Penampung Hasil Emas Ilegal ini

Sebarkan artikel ini

Mikrotv.ID, Ketapang, Kalbar – Tim Polda Kalbar diharapkan telusuri terduga Bos penampung hasil emas ilegal ini.

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, sudah menjadi rahasia umum.

Aparat penegak hukum telah berkali-kali melakukan penindakan, namun para pelaku PETI tidak jera karena alasan mencari nafkah.

Meskipun berbagai penindakan telah dilakukan, aparat penegak hukum masih belum berhasil menindak para penampung hasil emas ilegal ini.

Seorang narasumber yang minta identitasnya disembunyikan mengungkapkan bahwa ada seorang diduga penampung emas ilegal bernama Amin Tato di Desa Matang Gadung, Kecamatan MHS, Kabupaten Ketapang.

“Waktu dimintai keterangan, dia hanya mengaku membeli emas saja. Siapa bosnya, dia tidak tahu, ‘Cari tahu saja sendiri,'” kata anak buahnya yang merupakan orang kepercayaan Amin Tato.

Berdasarkan investigasi di lapangan, memang benar bahwa diduga Amin Tato adalah salah satu bos penampung emas ilegal di Desa Matang Gadung, Kecamatan MHS, Ketapang.

Diduga, Amin Tato memiliki bekingan yang kuat sehingga hingga saat ini belum pernah tersentuh hukum.

Menurut kutipan dari hukum online, dalam KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 UU 1/2023 sebagai berikut:

“Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta, Setiap Orang yang:

1. Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026