Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim Polda Kalbar diharapkan Telusuri Terduga Bos Penampung Hasil Emas Ilegal ini

×

Tim Polda Kalbar diharapkan Telusuri Terduga Bos Penampung Hasil Emas Ilegal ini

Sebarkan artikel ini

2. Menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.”

Lebih lanjut, menurut Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023, benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. Tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan tindak pidana “proparte dolus proparte culpa.”

Emas yang dibeli oleh penampung dikategorikan sebagai emas ilegal karena hasil PETI.

Jika terlibat dalam memodali atau bahkan turut menambang, penampung dapat dikenakan pasal berlapis dengan pelanggaran undang-undang minerba.

Tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas berwenang.

Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Dengan berbagai informasi di atas diharapkan aparat penegak hukum harus segera melakukan investigasi yang lebih mendalam.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026