Scroll untuk baca artikel
Lensa Daerah

Indra Subekti Pimpin Paripurna, DPRD Sintang Sampaikan Rekomendasi LKPj Bupati 2025

×

Indra Subekti Pimpin Paripurna, DPRD Sintang Sampaikan Rekomendasi LKPj Bupati 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD Sintang gelar paripurna dan sampaikan rekomendasi atas LKPj Bupati 2025 sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah.

MikroTV.ID, Sintang, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun 2026 pada Kamis, 30 April 2026.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua I Yohanes Rumpak dan Wakil Ketua II Sandan.

Turut hadir dalam agenda tersebut Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Florensius Ronny, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari total 40 anggota DPRD Sintang, sebanyak 24 anggota hadir. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan kuorum dan sah untuk dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Indra Subekti menjelaskan bahwa LKPj Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 27 Maret 2026.

“Penyampaian LKPj ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD,” ujar Indra Subekti.

Indra Subekti menegaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa hasil pembahasan LKPj kepala daerah harus ditetapkan melalui keputusan DPRD dan disampaikan sebagai rekomendasi dalam rapat paripurna,” jelas Indra Subekti.

Menurut Indra Subekti, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap LKPj melalui panitia khusus (pansus).

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat internal DPRD serta rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Sintang guna memastikan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2025 dapat dievaluasi secara mendalam.

“Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan dalam bentuk keputusan DPRD yang berisi catatan strategis dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” tegas Indra Subekti.

Rekomendasi DPRD tersebut diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam meningkatkan efektivitas program pembangunan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026