Respons Tertutup Pihak Manajemen SPBU
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengawas SPBU Simpang Silat, Irawan, melalui WhatsApp pada Sabtu (10/1/2026).
Namun, yang bersangkutan enggan memberikan klarifikasi secara gamblang melalui pesan tertulis.
“Datang saja langsung ke SPBU agar tidak salah paham kalau hanya melihat dari foto jarak jauh,” tukas Irawan singkat.
Ia juga tidak bersedia menjawab pertanyaan kritis awak media terkait standar kualitas Solar jika dicampur dalam tanki sisa CPO tanpa adanya pertemuan tatap muka.
Tuntutan Sanksi Tegas dari Pertamina dan Aparat
Sesuai aturan BPH Migas, SPBU sebagai pemegang kontrak penugasan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyalurkan Pertalite (JBKP) dan Solar (JBT) tepat sasaran.
Melayani tanki industri menggunakan kuota subsidi di saat masyarakat umum kesulitan merupakan pelanggaran fatal.
Kini, bola panas ada di tangan Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mendesak adanya audit investigasi menyeluruh.
Jika terbukti terjadi penggelapan, sanksi berupa penghentian distribusi hingga pencabutan izin usaha (PHU) harus dijatuhkan demi melindungi hak rakyat kecil dan menyelamatkan keuangan negara.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak manajemen SPBU Simpang Silat untuk memberikan hak jawab atau koreksi sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik yang berlaku.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026