Scroll untuk baca artikel
Nasional

Harapan SMSI 2026, Podcast Didorong Menjadi Institusi Pers Resmi di Indonesia

×

Harapan SMSI 2026, Podcast Didorong Menjadi Institusi Pers Resmi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
SMSI menargetkan podcast diakui sebagai institusi pers 2026 agar terlindung hukum
SMSI menargetkan podcast diakui sebagai institusi pers 2026 agar terlindung hukum, bebas kriminalisasi UU ITE, dan taat kode etik jurnalistik.

 

Target SMSI 2026

Firdaus menegaskan podcast tidak boleh terus berada di wilayah abu-abu hukum karena berpotensi merugikan demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media. Ia harus diakui sebagai institusi pers agar pelaku media baru dapat bekerja dengan aman, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.***

Source Autor: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026