MikroTV.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti keras skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD setempat.
Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pemangku kepentingan, yang berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengaku terkejut dengan mekanisme kerja sama tersebut.
Ia menilai, keterlibatan DPRD seharusnya menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, meskipun kerja sama itu disebut hanya sebagai sewa lahan.
“Jujur kami kaget. Selama empat periode saya di DPRD Sulsel, belum pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” ujar Kadir dalam forum resmi tersebut.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD tetap melekat dalam setiap bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, termasuk skema sewa lahan.
Ia mencontohkan sejumlah proyek kerja sama di tingkat provinsi, seperti pengelolaan Hotel Rinra dan kawasan wisata Benteng Somba Opu, yang seluruhnya melibatkan DPRD sejak awal proses.
Tak hanya soal prosedur, DPRD Sulsel juga mempertanyakan nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai investasi yang masuk ke Luwu Timur.
Anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Luwu Timur, Esra Lamban, menyebut nilai tersebut terlampau kecil.
“Investasinya disebut mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi pendapatan daerah dari sewa lahan hanya sekitar Rp4 miliar. Padahal harga tanah masyarakat di Desa Harapan bisa mencapai Rp400 ribu per meter,” tegas Esra.
Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penentuan nilai sewa telah melalui kajian tim appraisal.
Ia juga menyatakan bahwa DPRD tidak dilibatkan karena kerja sama tersebut tidak termasuk pelepasan aset daerah.
“Ini murni sewa lahan. Berdasarkan ketentuan, nilai di bawah Rp5 miliar tidak mewajibkan persetujuan DPRD,” jelas Ramadhan.
Namun, pernyataan itu kembali mendapat tanggapan dari Kadir Halid.
Ia menegaskan bahwa praktik di Pemerintah Provinsi Sulsel selalu melibatkan DPRD dalam setiap kerja sama dengan pihak swasta, terlepas dari nilai kontraknya.
“Prinsipnya adalah pengawasan. Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta tetap dibahas bersama DPRD,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulsel sepakat melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan guna menelusuri status kawasan lahan, serta berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang digunakan dalam kerja sama tersebut.
RDP ini dipimpin oleh Kadir Halid bersama H. Rahman, serta dihadiri perwakilan Pemprov Sulsel, jajaran Pemkab Luwu Timur, BPN Luwu Timur, manajemen PT Vale dan PT IHIP, unsur masyarakat sipil, mahasiswa, serta sejumlah anggota DPRD Sulsel. ***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026