MikroTV.ID , Maluku Utara & Sulawesi Tenggara – Keheningan hutan pada Kamis (11/9/2025) berubah drastis ketika pasukan gabungan TNI, aparat penegak hukum, dan perwakilan instansi pemerintah tiba di dua lokasi tambang bermasalah.
Rombongan besar ini dipimpin oleh Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon bersama Kajampidsus Febrie Adriansyah, dengan tujuan menegakkan hukum serta mengembalikan fungsi hutan yang dirusak aktivitas tambang ilegal.
Penegakan Hukum Terukur dan Terkoordinasi
Letjen Richard menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan serampangan.
Prosesnya melewati tahapan jelas: pemanggilan, klasifikasi, identifikasi, hingga koordinasi lintas lembaga.
“Setiap langkah dilakukan hati-hati. Kami juga melibatkan pakar biologi, Dewan Kehutanan Berkelanjutan, dan instansi terkait agar penegakan hukum berjalan adil serta tidak merugikan kepentingan bangsa,” ujarnya.
Jika perusahaan terbukti memiliki izin lengkap, proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku.
Namun, jika melanggar, sanksi tegas berupa denda hingga pengambilalihan lahan oleh negara diberlakukan.
Dua Perusahaan Tambang Terjerat Pelanggaran
Investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan dua perusahaan melanggar aturan serius:
PT Weda Bay Nickel (Halmahera Tengah, Maluku Utara)
Membuka lahan 148,25 hektare tanpa izin IPPKH. Lahan ditetapkan sebagai aset negara dan perusahaan dikenakan sanksi administratif.
PT Tonia Mitra Sejahtera (Bombana, Sulawesi Tenggara)
Melakukan penambangan di kawasan hutan 172,82 hektare tanpa izin. Lahan disegel, dipasang papan larangan, dan resmi menjadi milik negara.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026