Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kelang Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Desa Belimbing Silat Hulu, Diduga Libatkan Perangkat Desa

×

Kelang Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Desa Belimbing Silat Hulu, Diduga Libatkan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi semata kegiatan perjudian Sabung Ayam

MikroTV.ID, Kapuas Hulu, Kalbar – Praktik ilegal judi sabung ayam dan judi kolok-kolok dilaporkan kembali marak di pelosok desa, salah satunya di Desa Belimbing, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Aktivitas perjudian ini diduga dilaksanakan secara rutin setiap minggu, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media pada Minggu, 27 Juli 2025, dari seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, “Bang, ramai kelang hari ini baru buka di Desa Belimbing, biasanya ramai itu… Kades dan Kadusnya ikut terlibat juga.”

Informasi awal ini mengindikasikan dugaan sementara adanya keterlibatan perangkat desa setempat dalam kegiatan ilegal ini.

Desakan Penertiban dan Ancaman Hukum

Melihat fenomena ini, masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penertiban terhadap kegiatan judi sabung ayam di Desa Belimbing.

Praktik perjudian, termasuk sabung ayam, jelas melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303 bis secara tegas mengatur larangan perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi para pelaku.

Regulasi Perjudian di Indonesia: Dari UU Lama hingga KUHP Baru 2023

Melansir hukum online sebelumnya, dasar hukum untuk menertibkan praktik perjudian di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303 bis.

Kedua regulasi ini secara tegas melarang segala bentuk perjudian dan memberikan ancaman pidana bagi para pelakunya.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), ada pembaruan dalam regulasi hukum di Indonesia.

Meskipun UU Nomor 7 Tahun 1974 masih relevan sebagai payung hukum awal, ketentuan mengenai perjudian kini juga diatur lebih lanjut dalam KUHP terbaru.

Dalam KUHP baru ini, Pasal 303 dan 303 bis dari KUHP lama akan tergantikan oleh pasal-pasal baru yang mengatur tindak pidana perjudian.

Halaman: 

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026