Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Maraknya PETI di DAS Kapuas Belitang Hilir, Ancaman Lingkungan dan Tantangan Penegakan Hukum

×

Maraknya PETI di DAS Kapuas Belitang Hilir, Ancaman Lingkungan dan Tantangan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

“Belum sempat mereka bergerak ke tempat lain, mereka langsung disergap tak berdaya,” demikian laporan yang beredar.

Insiden ini menyoroti risiko tinggi yang dihadapi jurnalis dalam mengungkap praktik ilegal dan menekankan perlunya upaya persuasif dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sekadau untuk menertibkan aktivitas PETI dan melindungi kebebasan pers.

Pelanggaran Hukum dan Dampak Negatif PETI

Merujuk pada laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PETI didefinisikan sebagai kegiatan memproduksi mineral atau batubara tanpa izin resmi, tidak berpegang pada prinsip pertambangan yang baik, serta menyebabkan dampak negatif signifikan terhadap lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.

Sunindyo menambahkan bahwa para pelaku PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap negara dan masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” tegasnya.

Secara regulasi, PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.

Hukuman serupa juga berlaku bagi pemegang IUP yang melakukan kegiatan operasi produksi pada tahap eksplorasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Lebih lanjut, Pasal 161 mengatur pidana penjara bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya.

Kasus ini menjadi alarm bagi urgensi penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi lintas sektor untuk melindungi lingkungan serta menjamin ketersediaan air bersih yang layak bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026