Dewan Soroti Soal Pj Kepala Desa Kute Bantil Pecat Perangkat Desa Secara Massal
MikroTV, ID Agara – Soal pemecatan perangkat desa secara massal oleh Pejabat (PJ) Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara membuat wakil Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Gegoh Mustawa Madya angkat bicara.
Gegoh menyampaikan, pihaknya menerima informasi bahwa Pj Kepala Desa Kute Bantil melakukan pemecatan perangkat secara massal dan dilakukan secara sepihak. Hal ini tentunya tidak mempedomani Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Tentunya untuk pemberhentian perangkat desa harus mempedomani Permendagri nomor 67 tahun 2017, karena proses nya harus membentuk tim penjaringan dan penyaringan serta ada rekomendasi dari pihak kecamatan,” kata gegoh kepada media pada Selasa (01/07/2025).
Kemudian ia meminta kepada Camat Lawe Bulan dan Bupati Aceh Tenggara untuk dapat mengambil sikap atas kebijakan sepihak yang dilakukan oleh PJ kepala desa Kute Bantil, karena ini sudah melanggar aturan.”Perlu saya ingatkan, jangan bermain-main di Desa binaan saya kata politis partai amanat nasional (PAN). Kerena seluruh proses pemberhentian ini juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku.
“Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh PJ Kepala Desa itu dinilai cacat administrasi dan inprosedural, sehingga dapat menimbulkan kekisruhan ditengah tengah masyarakat Desa Kute Bantil,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun media adapun pemberhentian perangkat desa secara sepihak diduga dilakukan Pj Kepala Desa Kute Bantil yaitu, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan,Kaur Kesra, Dua Kepala Dusun. Selanjutnya guru mengaji, pemandi mayat dan pengali kubur (*).
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026