Izharudin menjelaskan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pemulihan aset negara serta tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran penguasaan lahan yang diklaim pihak – pihak tertentu secara Pribadi.
“Apalagi sebagian dari mereka ada yang bekerja di Pemerintahan dan seharusnya mereka mengerti,” tegas Izharudin.
Izharudin menyebutkan berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, penyegelan melalui pemasangan plang tersebut dilakukan setelah beberapa oknum masyarakat menguasai lahan hutan negara sebagai sanksi atas dugaan kelebihan ukur areal yang diberikan oleh negara.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan secara lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan,” terangnya.
Ditempat yang sama Ketua Lembaga Intelijen Negara (LIN) Aceh Tenggara, Hamidan mengatakan bahwa terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia. Khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang selama ini menghadapi tantangan besar terkait deforestasi dan konflik lahan.
Kemudian tentunya kehadiran negara dalam hal ini menjadi jawaban yang tegas atas persoalan yang terjadi selama ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian bahwa areal tersebut peruntukannya dikelola oleh negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
“Tentunya LSM Perkara dan Lin Aceh Tenggara sependapat dengan adanya tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas PKH. Diharapkan dapat menjadi starting point yang baik, pada umumnya bagi masyarakat Aceh dan khususnya bagi masyarakat dua kabupaten tersebut,” tegasnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026