Scroll untuk baca artikel
Regional

Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Aceh Tenggara Capai 51,70 Persen

×

Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Aceh Tenggara Capai 51,70 Persen

Sebarkan artikel ini

*Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Aceh Tenggara Capai 51,70 Persen*

MikroTV,ID, Agara – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Syukur Selamat Karo Karo, mencatat untuk realisasi dana desa (DD) tahap I tahun Anggaran 2025 telah mencapai Rp 139,148,880,028 atau 51,70 persen dari total anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 268,998,135,000 miliyar.

“Per 13 Juni dari 385 desa di Aceh Tenggara hanya satu desa yaitu Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel yang belum mengajukan pencairan tahap I. Kemudian 384 desa sudah tersalurkan atau sekitar 99 persen,” kata Syukur ,Sabtu,14 Juni 2025.

Syukur menyampaikan dengan terealisasi nya dana desa tahap I dan II diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan ektrem serta dapat menjaga kestabilan inflasi melalui peningkatan daya beli masyarakat.

“Diharapkan kepada seluruh pengulu Kute agar dapat benar benar memanfaatkan dana desa secara efektif dan tepat sasaran sehingga memiliki daya ungkit dalam mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.

Syukur juga mengapresiasi khusus salah satu desa Kute Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan yang telah dapat menunjukan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan Kute karena desa ini telah terpilih mewakili Aceh Tenggara dalam perlombaan Gammawar tingkat provinsi.

“Kami berharap desa ini dapat menjadi contoh dalam pemanfaatan lahan rumah untuk tanaman obat keluarga (Toga) serta dapat memperkerjakan masyarakat di bidang perikanan dan pertanian,” sebutnya.

Selain itu Syukur juga meminta kepada Inspektorat dan para camat di Kecamatan untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas capaian realisasi dana desa agar tepat guna dan tidak meninggalkan masalah.

“Dengan harapan tidak seperti pepatah,” arang habis besi binasa,” ucapnya.

Syukur mengaku saat ini masih banyak desa yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak dana desa tahun dua tahun 2025.

“Alasan mereka bahwa pajak tersebut tanggung jawab kepala desa sebelumnya,” cetusnya.

Syukur menjelaskan untuk proses pencairan Dana Desa (DD) tahap ke dua sudah mulai berproses, tercatat sudah ada 13 Kute yang sudah mengajukan permohonan kepada BPKD seperti Kute Perapat Timur, Badar Indah, Kampung Baru, Kumbang Indah, Kumbang Jaya, Kuta Tinggi, Lawe Bekung Tampahan, Lawe Sagu Hulu, Salang Alas, Engkeran, Kubu, Lawe Bekung dan Natam Baru.

Kemudian tahun ini hanya dua tahap pencairan dana desa, namun untuk mencairkan DD tersebut ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa seperti pencairan dana desa tahun 2025 terbagi menjadi dua yaitu dana desa earmak dan non earmak.

Selanjutnya untuk dana desa earmak merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaan nya oleh pemerintah pusat dan dana desa non earmak merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Sehingga dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang ada.

“Bupati Aceh Tenggara sudah berpesan agar penggunaan dana desa tahun 2025 ini dapat diberdayakan secara baik dalam peningkatan ekonomi masyarakat terutama pemanfaatan Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini menjadi program prioritas pemerintah pusat dalam memberdayakan Koperasi sebagai Soko Guru,”pungkasnya.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026