Ia menambahkan bahwa kampus akan mendampingi dan membina SSS agar memahami konsekuensi hukum atas tindakannya, serta memperkuat pemahaman mengenai etika dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
” Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, serta etika berkomunikasi di berbagai media, ” tambah Nurlaela.
Nurlaela menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi refleksi penting bagi kampus dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi yang bertanggung jawab kepada mahasiswa.
” Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain, ” tegasnya.
SSS dikenai jeratan hukum berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026