Mikrotv,id, Kutacane -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jupri Yadi R menyoroti kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang saat ini mandek ditengah jalan.
Jupri menjelaskan bahwa kasus yang sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan ada beberapa pejabat ikut dipanggil dalam kasus tindak pidana korupsi, diantaranya kasus penyelewengan pupuk subsidi, PDAM Tirta Agara, Dana Desa, Dana BOS dan beberapa kasus lainnya.
Kemudian gambaran jumlah kasus yang diusut oleh pihak Kejari Aceh Tenggara terbilang banyak,bahkan kasus yang ditangani jarang tidak diketahui publik, namun hal tersebut tak pernah berjalan secara proses hukum.
“Dugaan pelakunya sudah dipanggil oleh Kejaksaan Aceh Tenggara dan juga sudah di periksa. Namun upaya pemanggilan diduga hanya modus operandi mereka saja,” kata Jupri saat diwawancarai,Rabu, 07 Mei 2025.
“Kami menuding Kejaksaan Aceh Tenggara saat ini tidak pernah jelas dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani, hingga sampai saat ini mandek,” sebut Jupri.
Jupri mengaku akan terus mengawal jalannya proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sehingga proses nya sesuai dengan keinginan publik.
“Kami menilai bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tersebut mandul dan lamban dalam memberantas kasus korupsi. Berharap Kejari Aceh Tenggara secepatnya mengungkap kasus kasus korupsi agar berjalan sesuai dengan hukum,” tegasnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026