Mikrotv.ID, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan sikap tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Paratama.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku diduga memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan modus bius.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung.
Pelaku diduga membius korban dengan dalih pengambilan darah, lalu melakukan tindakan kejahatan seksual saat korban tidak sadarkan diri.
Aksi bejat ini langsung menuai kecaman keras dari masyarakat dan kalangan profesi medis.
Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses sanksi etik terhadap pelaku dan tidak menutup kemungkinan pemecatan sebagai anggota IDI.
“Mungkin ke arah itu (pemecatan), tapi kami melalui proses. Kami sangat tertampar dengan kasus ini dan sangat mengutuk perbuatannya,” ujar Slamet saat ditemui di Kemayoran, Sabtu, 12 April 2025.
Ia menambahkan, IDI akan menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan hukum yang tengah berlangsung sebelum mengambil langkah final.
Namun, IDI menegaskan komitmen untuk menegakkan standar etik profesi secara ketat.
“Kalau perlu, secara kriminal harus ditegakkan hukum seberat-beratnya. Kami tidak mentolerir tindakan tidak senonoh, apalagi terjadi di dalam rumah sakit,” kata Slamet.
Kasus ini menambah daftar keprihatinan terhadap pelanggaran etika di lingkungan tenaga medis.
IDI menyerukan pentingnya integritas dan moralitas tinggi dalam praktik kedokteran, terutama di fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi pasien dan keluarganya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026