Scroll untuk baca artikel
Regional

Dishub Sekadau Tekan Kendaraan Angkutan ODOL Demi Keselamatan Jalan Raya

×

Dishub Sekadau Tekan Kendaraan Angkutan ODOL Demi Keselamatan Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Dishub Sekadau imbau pengemudi patuhi aturan ODOL
Dishub Sekadau imbau pengemudi patuhi aturan ODOL. Fokus sosialisasi jelang Natal & Tahun Baru untuk cegah kecelakaan, Foto Dok, Kepala Dishub Sekadau, Hermansyah M., SE

Sebagai kota lintasan menuju dan dari Kota Pontianak, Sekadau berpotensi mengalami kepadatan kendaraan yang lebih tinggi dari biasanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting terkait ODOL untuk mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Beberapa di antaranya adalah:

1. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Regulasi ini bertujuan mencegah dampak negatif dari pelanggaran ODOL, baik terhadap keselamatan pengguna jalan maupun kondisi infrastruktur.

Dishub Sekadau mengajak seluruh pengemudi untuk bersama-sama mematuhi aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026