Scroll untuk baca artikel
Regional

Dana Hibah Rp 8,7 M Untuk Pilkada Aceh Tenggara Yang Masuk Ke Panwaslih Diduga Rawan KKN

×

Dana Hibah Rp 8,7 M Untuk Pilkada Aceh Tenggara Yang Masuk Ke Panwaslih Diduga Rawan KKN

Sebarkan artikel ini

Mikrotv,id, Kutacane – Anggaran dana Panwaslih Aceh Tenggara menuai sorotan. Pasalnya besarnya anggaran dana yang dikucurkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui anggaran pendapatan belanja Kabupaten (APBK)sebesar Rp 8,7 milyar untuk pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, hal itu diduga memicu adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh oknum penyelenggaraan.

Dikhawatirkan dalam penggunaanya memicu adanya mufakat jahat, serta diyakini akan lahir kwitansi bodong dalam pertanggungjawaban dikemudian hari, karena jarak akhir jabatan Panwaslih tinggal beberapa bulan lagi. Apakah anggaran tersebut dapat dihabiskan dengan jarak begitu singkat.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, untuk gaji Panwaslih dan panitia pengawas lapangan (PPL) desa bersumber itu mengunakan dana hibah dari Pemerintah Aceh Tenggara sebesar Rp 8,7 Miliyar. Sedangkan untuk gaji Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari Provinsi dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) bersumber dari pemerintah Aceh dan pusat.

” Berdasarkan hasil penghitungan kami, besarnya anggaran tersebut sangat tak wajar, karena dalam anggaran itu tidak ada dilakukan kegiatan sosialisasi pengawasan kepada masyarakat pemilih. Sementara gaji Panwascam dan PTPS itu sudah diserap dari Provinsi dan Pusat,” Kata Kabid GMNI Aceh Tenggara,” kata  Adrian kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Adrian menyebutkan, anggaran sebesar Rp. 8,7 Milyar perlu menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian ataupun kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran negara tersebut.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026