“Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap dapat meminimalisir kasus bullying di kalangan mahasiswa serta meningkatkan kepekaan dan kesadaran kita terhadap fenomena sosial ini,” kata Eva Gantini.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua LKKBH Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Klara Dawi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, menekankan bahwa perundungan di lingkungan kampus tidak bisa dibiarkan.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa, bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum serta menjaga hak-hak setiap individu di dalam lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Kronologis Terungkapnya Kasus Tindak Pidana Narkotika di Jalan Lintas Sintang-Ketungau
Penyampaian Materi oleh Penyuluh Hukum

Materi utama dalam penyuluhan ini disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum, Rini Setiawati dan Sri Ayu Septinawati, yang memberikan penjelasan mendalam terkait undang-undang yang melindungi hak-hak mahasiswa dari tindakan perundungan.
Dengan adanya pengetahuan ini, diharapkan mahasiswa dapat menjadi pelopor perubahan dalam menyuarakan anti-bullying di lingkungan kampus.
Kemenkumham Kalbar dan Universitas Panca Bhakti Dukung Mahasiswa sebagai Agen Perubahan
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan penyuluhan ini, Kemenkumham Kalbar bersama dengan LKKBH Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti berkomitmen untuk menjadikan mahasiswa sebagai agent of change dalam gerakan anti-perundungan.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026