Mikrotv,id,Kutacane – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menekankan kepada penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS ) agar mempublikasikan ke sosial media pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) di wilayah setempat.
Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, KIP Agara, Safri Desky, mengatakan, untuk pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) sudah diumumkan panitia pemungutan suara (PPS) di desa masing masing pada tanggal 18- 27 Agustus di kantor Penghulu dan tempat strategis yang bisa di jangkau oleh warga.
” Kita sudah menghimbau kepada seluruh PPK, PPS di Aceh Tenggara untuk mengumumkan DPS dan menempelkan di setiap desa masing-masing dan mempublikasikan dps di sosial media mereka, seperti Facebook, Instagram dan lainnya.”kata Safri Desky kepada Mikrotv, Minggu (25/8).
Safri menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir komplain warga apabila nantinya tidak mendapatkan hak suara untuk Pilkada Tahun 2024 mendatang dengan mengumumkan DPS di desa yang mudah di jangkau masyarakat untuk melihat pengumuman yang sudah ditempelkan oleh PPS maupun di sosial media.
” PPS sudah mengumumkan, menempelkan dan mempublikasikan di sosial media terkait DPS . Jadi jika ada permasalahan nantik nya kita sudah bekerja sesuai tahapan dan sudah mempublikasikan DPS dengan transparan,” ucapnya.
Safri meminta kepada seluruh masyarakat Aceh Tenggara apabila nama mereka belum terdaftar di DPS agar secepatnya melaporkan kepada PPK atau PPS tingkat desa agar dimasukkan ke dalam DPS dengan menyerahkan KTP dan KK .
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026