Mikrotv,id,Kutacane – Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih) Aceh Tenggara belum mendapatkan kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 November mendatang.
Diketahui hingga kini pihak Pemkab dan Panwaslih setempat masih melakukan pembahasan seluruh item anggaran yang dibutuhkan oleh Panwaslih berdasarkan standar harga kabupaten dan sebagian sudah dalam review oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data , Hidayat mengatakan pihaknya kemarin sudah melakukan kordinasi dan duduk bersama dengan pemerintah Aceh Tenggara terkait anggaran untuk pilkada Tahun 2024.
Selain itu kata Hidayat pihaknya sudah mengajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk dilakukan review , namun ada beberapa kebutuhan yang perlu disesuaikan. Pengajuan tersebut dilakukan sesuai dengan surat Mendagri No: 900.1.9.1/94B/9J tertanggal Jakarta 21 Februari 2024. Kemudian surat Gubernur No: 900.1.9.1/7611 tertanggal Banda Aceh 5 Juli 2024.
” Semua item kebutuhan sudah kita ajukan anggarannya untuk Panwaslih pilkada kepada pemerintah daerah, sebesar Rp.15 Miliyar,” kata Hidayat kepada Sabtu (20/7).
Hidayat menyebutkan, hingga saat ini panwaslih dan sekretariat masih mencocokkan semua kebutuhan kantor, seperti biaya perjalanan dinas, anggaran untuk non PNS, biaya bimtek dan sosialisasi dan anggaran untuk Pokja.
” Insyallah dalam beberapa hari kedepan akan clear dan tetap akan kita sampaikan lagi ke pihak TAPK untuk review atau dicocokkan dengan dasar kebutuhan,” ujarnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026