Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Indomaret di Aceh Tenggara 

×

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Indomaret di Aceh Tenggara 

Sebarkan artikel ini

Mikrotv,ID, Kutacane – Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang laki laki berinisial MI(21) tindak pidana pencurian warga Desa Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/58/VI/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH TGL 06 Juni 2024. Atas nama pelapor atau korban Fahrul Rozi.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, tersangka MI ditangkap petugas karena telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah Indomaret yang berada di Desa Kota Kutacane Kecamatan Babussalam.

” Tersangka MI ditangkap petugas di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe pada Kamis (6/6) sekira pukul 06:30 WIB,” kata Bagus , Jum’at (7/6).

Bagus mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat karyawan Indomaret berinisial FR (33) pada hari Rabu (15/5) sekira pukul 22:05 WIB menutup dan mengunci toko Indomaret dan langsung pulang kerumah nya di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babusalam.

Kemudian pada pagi hari tepat nya tanggal (16/5) sekitar pukul 06:00 WIB kembali bekerja dengan membuka pintu Indomaret dan mengoperasikan komputer dan pergi ke belakang untuk merapikan barang barang dan melihat brangkas yang berisikan uang sudah hilang.

” Melihat berangkas berisikan uang senilai Rp. 19.513.000 sudah hilang pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka satu buah pisau barang uang digunakan tersangka saat mencuri.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026