Mikrotv. ID, Bengkayang,Kalbar – Komandan Korem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., menghadiri Deklarasi Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat pesisir di Dusun Karang Timur, Desa Pulau Lemukutan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, pada Senin (24/6/2024).
Acara Deklarasi Anti Narkoba ini juga dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, perwakilan Kapolda Kalbar, perwakilan Kepala Bea Cukai Kalbar, perwakilan Kepala Dinas LHK Kalbar, perwakilan Kepala BPOM Kalbar, perwakilan Kakanwil Kemenkumham Kalbar, perwakilan Kajati Kalbar, dan tamu undangan lainnya.
Penetapan Hari Anti Narkoba Internasional
Dalam kesempatan ini, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., menjelaskan bahwa penetapan tanggal 24 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional telah berlangsung sejak tahun 1980-an, tepatnya pada 24 Juni 1988 oleh UNODC (United Nation Office on Drug and Crime).
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Pada kesempatan yang sama, BNNP Kalimantan Barat juga melaksanakan pemusnahan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu dengan berat bruto 21.201,8 gram.
Setelah ditimbang di UPT Metrologi Pontianak, berat bersih (netto) barang bukti sabu adalah 19.893,20 gram.
Barang bukti ini berasal dari 1 kasus tindak pidana narkotika dengan 5 tersangka.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmen BNN RI untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merupakan ancaman bagi bangsa dalam membangun Indonesia Emas, Indonesia Maju, dan Indonesia Bersinar (bebas narkoba).
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026