MikroTV.ID, Sanggau, Kalbar – Owner tambang pasir CV. Satria Agung Mandiri Satria Lindo Saudara Hendra atau HN, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut aktivitas penambangan pasir galian C miliknya menimbulkan debu, pasir berserakan, hingga membahayakan pengguna jalan di wilayah Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Hendra menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Ia menyatakan bahwa operasional tambang dikelola dengan memperhatikan aspek keamanan, lingkungan, serta kenyamanan warga sekitar.
Dalam penjelasannya, Hendra menyebut bahwa pihaknya rutin melakukan penyiraman jalan guna mencegah debu berlebihan, terutama saat cuaca panas.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan angkut pasir telah diarahkan untuk membersihkan sisa material sebelum memasuki area jalan umum.
“Kami tidak pernah mengabaikan kenyamanan masyarakat. Setiap hari ada jadwal penyiraman untuk menekan debu. Sopir juga sudah diingatkan untuk memastikan bak angkutnya bersih sebelum keluar,” kata Hendra kepada awak media ini Senin (01/12/25).
Terkait isu pasir berserakan di jembatan, Hendra membantah adanya tumpahan yang berasal dari armadanya.
Menurutnya, lokasi jalan tersebut juga dilalui banyak kendaraan angkutan lain sehingga sumber pasir perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Tidak semua pasir di jalan itu berasal dari tambang kami. Banyak kendaraan umum dan proyek lain melintas. Jadi tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa itu dari aktivitas kami,” tegasnya.
Mengenai tudingan bahaya bagi pengendara, Hendra menjelaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan keselamatan.
Ia memastikan pengawasan kerja diterapkan dengan ketat, termasuk pengaturan kecepatan truk dan penggunaan jalur pengangkutan yang sudah disepakati.
“Kami mengontrol operasional armada. Ada aturan kecepatan, ada pengawasan, dan kami pastikan sopir mematuhi,” ujarnya.
Isu legalitas juga ikut dijawab oleh Hendra. Ia menegaskan bahwa kegiatan tambang memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk proses analisis mengenai dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sudah dimilikinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua izin kami lengkap. Dokumen UKL-UPL sudah dipenuhi, dan operasional dilakukan sesuai rekomendasi teknis. Tuduhan bahwa kami tidak memiliki izin itu keliru,” jelas Hendra.
Hendra juga menyesalkan bahwa informasi yang beredar tidak berdasarkan klarifikasi langsung.
Halaman:
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026