Scroll untuk baca artikel
Regional

Polres Agara Datangi Warkop Pasang Stiker Himbauan Larangan Judi Online

×

Polres Agara Datangi Warkop Pasang Stiker Himbauan Larangan Judi Online

Sebarkan artikel ini

*Polres Agara Datangi Warkop Pasang Stiker Himbauan Larangan Judi Online*

MikroTV, ID, Agara – Satreskrim Polres Aceh Tenggara mendatangi warung kopi (Warkop) di wilayah hukum setempat dengan memasang stiker himbauan larangan judi online (Judol) guna mengantisipasi maraknya permainan haram tersebut.

Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara,Iptu Zery Irfan menyampaikan bahwa langkah ini tentunya langkah preventif sebagai upaya pencegahan, serta melindungi dan menyelamatkan masyarakat dan anak anak muda dari bahaya judi online.

Adapun imbauan yang dilakukan melalui pemasangan stiker himbauan ke warung-warung kopi setempat dan tempat yang menjadi pusat perhatian masyarakat.Hal ini juga bertujuan agar menyadarkan masyarakat saat berkunjung ke warung kopi agar tidak melakukan segala bentuk perjudian.

Kemudian pihaknya juga memberikan himbauan secara langsung kepada pemilik warung kopi untuk tidak membiarkan usahanya dijadikan tempat berkumpul untuk bermain judi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dengan permainan judi online, karena dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga,” kata Zery Irfan, Selasa,7 Oktober 2025.

Zery Irfan menejelaskan bahwa ancaman bagi pemain judi online pada pasal 303 KUHP terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah.

Kemudian juga diatur dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pada pasal 18 pemain judi online diancam Uqubat Ta’Zir  dengan cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. Begitu juga untuk penyedia tempat judi di ancam Uqubat Ta’Zir  dengan cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara 45 bulan.

“Berharap dengan adanya imbauan serta pemasangan stiker stop judi online ini, masyarakat semangkin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Stop bermain judi apabila tidak ingin berurusan dengan hukum,” ucapnya.

Zery Irfan menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui aktivitas perjudian online maupun offline untuk dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026